Pemkab Gunungkidul Hapus Ganjil Genap Kendaraan Pelat Kuning

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemkab Gunungkidul Hapus Ganjil Genap Kendaraan Pelat Kuning

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Sabtu, 06 Nov 2021 13:55 WIB
Bus Pariwisata Ditolak Masuk Gunungkidul
Foto: Pradito Rida Pertana/detikTravel
Gunungkidul -

Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menghapus aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pelat kuning yang hendak masuk ke kawasan wisata. Sedangkan kendaraan pelat hitam tetap harus menaati aturan ganjil genap.

"Untuk kendaraan pelat kuning (bus pariwisata) tidak diberlakukan ganjil genap. Sedangkan untuk mobil pribadi dan angkutan wisata pelat hitam tetap harus mematuhi aturan ganjil genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Gunungkidul Supriyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Meski kendaraan pelat kuning tidak terkena aturan ganjil genap, Supriyanto menyebut penumpang harus tetap memenuhi aturan. Adapun aturannya adalah sudah vaksinasi minimal 1 kali atau bisa menujukkan hasil swab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata. Nantinya jika memenuhi kriteria akan ditempeli stiker lolos pemeriksaan.

"Kalau yang tidak lolos pemeriksaan maka akan diputarbalik. Untuk screening bus pariwisata dilakukan di Rest Area Bunder dan di Terminal Semin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tujuan screening tersebut, kata Supriyanto, agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata. Seperti sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan.

"Semua ini untuk menuju pariwisata yang sehat. Pengunjung datang dalam keadaan sehat, demikian pula saat pulang berwisata," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dispar Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, bahwa mulai hari ini pihaknya menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang hendak masuk ke obwis. Namun, pemberlakuan itu tidak berlaku untuk motor roda 2.

"Mulai malam ini, sistemnya ikut tanggal jadi sekarang tanggal 22 ya genap, dan besok Sabtu ganjil dan Minggu (24/10/2021) genap. Tapi aturan itu kita tidak berlakukan untuk kendaraan roda dua, hanya untuk roda empat ke atas," katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, Hary mengaku telah mempersiapkan skema guna mengantisipasi kepadatan kendaraan bermotor khususnya Bus di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Antisipasi itu dengan melakukan penyekatan di 3 titik.

"Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan pada mulai hari Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB. Untuk penyekatan dilakukan di rest area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga Wonosari," ucapnya.




(sym/sym)

Hide Ads