Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menghapus aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pelat kuning yang hendak masuk ke kawasan wisata. Sedangkan kendaraan pelat hitam tetap harus menaati aturan ganjil genap.
"Untuk kendaraan pelat kuning (bus pariwisata) tidak diberlakukan ganjil genap. Sedangkan untuk mobil pribadi dan angkutan wisata pelat hitam tetap harus mematuhi aturan ganjil genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Gunungkidul Supriyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Meski kendaraan pelat kuning tidak terkena aturan ganjil genap, Supriyanto menyebut penumpang harus tetap memenuhi aturan. Adapun aturannya adalah sudah vaksinasi minimal 1 kali atau bisa menujukkan hasil swab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata. Nantinya jika memenuhi kriteria akan ditempeli stiker lolos pemeriksaan.
"Kalau yang tidak lolos pemeriksaan maka akan diputarbalik. Untuk screening bus pariwisata dilakukan di Rest Area Bunder dan di Terminal Semin," ujarnya.
Tujuan screening tersebut, kata Supriyanto, agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata. Seperti sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan.
"Semua ini untuk menuju pariwisata yang sehat. Pengunjung datang dalam keadaan sehat, demikian pula saat pulang berwisata," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dispar Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, bahwa mulai hari ini pihaknya menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang hendak masuk ke obwis. Namun, pemberlakuan itu tidak berlaku untuk motor roda 2.
"Mulai malam ini, sistemnya ikut tanggal jadi sekarang tanggal 22 ya genap, dan besok Sabtu ganjil dan Minggu (24/10/2021) genap. Tapi aturan itu kita tidak berlakukan untuk kendaraan roda dua, hanya untuk roda empat ke atas," katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).
Selain itu, Hary mengaku telah mempersiapkan skema guna mengantisipasi kepadatan kendaraan bermotor khususnya Bus di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Antisipasi itu dengan melakukan penyekatan di 3 titik.
"Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan pada mulai hari Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB. Untuk penyekatan dilakukan di rest area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga Wonosari," ucapnya.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!