Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Libur Nataru, Cukup Antigen apa Harus PCR?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Libur Nataru, Cukup Antigen apa Harus PCR?

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 18 Nov 2021 23:07 WIB
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). Sebagian masyarakat memilih mudik lebih awal guna menghindari masa larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi penumpang bandara Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah pada masa libur natal dan tahun baru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Bagaimana dengan syarat penerbangan di masa PPKM Level 3 tersebut? Apa cukup antigen atau harus PCR?

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan berbagai aturan disiapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur panjang. Bagaimana dengan syarat penerbangan di masa tersebut?

"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk kepada SE Satgas no 22 tahun 2021," katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada edaran tersebut, syarat penerbangan masih bisa dengan antigen maupun PCR. Namun Wiku menegaskan tidak menutup kemungkinan jika aturan itu berubah di masa libur Nataru.

"Pada prinsipnya, menimbang kasus COVID-19 yang dinamis, jika diperlukan akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan menimbang peluang penularan untuk dapat diantisipasi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan mengacu pada tren peningkatan kasus COVID-19.

"Ini ada kemungkinan ke arah sana kalau memang mobilitas dan prokes makin buruk karena penting kita mencegah potensi lonjakan kasus supaya kondisi yang stabil bisa terus kita lakukan," beber dr Nadia kepada detikcom.

PPKM Level 3 dipastikan akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur akhir tahun, mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," katanya.

Muhadjir menerangkan bahwa keputusan ini masih menunggu Kemendagri untuk menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," katanya.

PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pun melarang adanya pesta kerumunan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkap Muhadjir.




(ddn/ddn)

Hide Ads