Pemerintah berencana memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada akhir tahun. Terkait rencana itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul berharap tidak ada penutupan objek wisata (obwis), sedangkan pelaku wisata mengaku hanya bisa pasrah.
Ketua PHRI Kabupaten Gunungkidul Sunyoto mengatakan, dia tidak menolak pemberlakuan PPKM level 3 saat libur akhir tahun. Namun Sunyoto berharap pembatasan mobilitas masyarakat tidak dilakukan secara ekstrem.
"Kami juga berharap tidak terjadi penutupan objek-objek wisata saat PPKM level 3. Kenepa? Biar sedikit-sedikit kami masih bisa cari makan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, jika mobilisasi dibatasi secara ekstrem akam berdampak signifikan terhadap industri pariwisata. Terlebih, sebagian masyarakat di Kabupaten Gunungkidul menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
"Kami menyadari bahwa tujuan pembatasan itu bermaksud baik. Tapi ya kalau bisa saat PPKM level 3 saat akhir tahun lebih memperketat protokol kesehatan khususnya masker dan syarat masuk obwis dengan kartu vaksin saja," ucapnya.
Salah satu pengelola persewaan alat snorkeling di Pantai Nglambor, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul Adhitya Putratama mengaku hanya bisa pasrah dengan munculnya kebijakan tersebut. Mengingat semua itu keputusan Pemerintah pusat.
"Pasrah, mau apa pun kebijakannya manut wae (ngikut saja). Karena rezeki sudah ada yang mengatur," katanya saat dihubungi hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada akhir tahun. Langkah ini diambil pemerintah demi mencegah ada lonjakan kasus Corona saat akhir tahun. Kebijakan di Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan sama.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," sambungnya.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol