Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia ini selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tepatnya, kebijakan PPKM ini akan berlaku selama 10 hari.
Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali dibatasi.
Berikut adalah daftar beberapa hal yang dilarang saat pemberlakuan PPKM level 3.
1. Dilarang pesta-kerumunan
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
2. ASN dilarang cuti
Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
3. Imbauan tidak bepergian
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Kapan PPKM Level 3 akan diterapkan?
Aturan PPKM level 3 se-Indonesia akan diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri.
Saat ini, aturan PPKM level 3 akhir tahun belum resmi diterbitkan. Namun ada beberapa usulan yang sedang dikaji pemerintah. Dalam video yang diterima detikcom, Menko PMK menampilkan beberapa slide. Ada slide soal usulan sejumlah kegiatan yang tidak boleh digelar. Ini isinya:
1. Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Usulan: Dilarang
Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda
2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenag
3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Pemda
4. Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Usulan: Dilarang
Keterangan Polri
5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag
Kendati demikian, belum diketahui persis aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Dengan demikian, aturan PPKM level 3 artinya apa saja masih sedang dirumuskan.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!