Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di akhir tahun untuk menekan COVID-19. Misal terjadi, ingat lagi aturannya untuk persiapan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (libur nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," dia menuturkan.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Hanya mundur ke belakang, hampir sebagian besar kota dan kabupaten di Jawa - Bali pernah mengalami situasi PPKM level 4 hingga 3. Di PPKM level 4 misalnya, objek wisata ditutup sementara.
Hanya di PPKM level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Setidaknya hal itu tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut. Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan dibelakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Itu baru di objek wisata, lain halnya dengan di restoran dan tempat umum. Besar kemungkinan kalau kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away.
Adapun ketentuan uji coba tersebut adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol