Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memilih tak gegabah menyambut libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Mereka memilih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal kepastian PPKM Level 3.
"Ini kan belum turun jadi acuan aturannya kan belum jelas. Bagaimana yang boleh dan dilarang. Kita berharap orang berpergian itu masih diperbolehkan tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Eryono Pranowo, Selasa (22/11/2021) saat diwawancarai wartawan di salah satu hotel di Yogyakarta.
Ia mengungkapkan, PHRI DIY berharap mereka mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan saat libur Nataru. Karena, setelah dua tahun hotel dan restoran mengalami mati suri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang penting adalah beri kesempatan kami untuk bernapas ya. Karena momentum bulan Desember itu apa, bisa kita naik apa bisa revenue kita naik. Mari kita jaga dan pertahankan yang saat ini ya sampai dengan tahun baru nanti," jelasnya.
Terhadap kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Level 3, lanjut Deddy, pihaknya sangat mendukung. Apalagi, rencana pembatasan aktivitas itu sudah diumumkan dari sekarang. Sehingga, hotel dan restoran sudah bisa bersiap-siap.
"Kami siap mendukung pemerintah apabila pemerintah itu tidak mendadak dan tidak berubah-ubah ini yang masih lama masih pastiin besok Januari-Desember ini kan ya sekarang. Sekali lagi jangan melarang orang berpergian," jelasnya
Ia menambahkan, belajar dari pengalaman tahun lalu, banyak hotel dan restoran yang sudah menyiapkan program Nataru. Bahkan, sudah belanja bahan makanan untuk tamu yang saat itu sudah reservasi sampai 70 persen.
"Tapi pada realitasnya tidak boleh orang bepergian. Hanya 10 persen dari reservasi 70 persen," jelasnya.
Ia menegaskan, PHRI DIY sudah menyiapkan berbagai prokes menyambut wisatawan. Termasuk pihaknya bersedia jika ada anggotanya yang melanggar ditertibkan. Ini dalam rangka menekan penularan Covid-19.
"Kami sangat antisipasi betul ancaman cluster baru. Makanya, kami siap jika perjalanan harus menyertakan surat sehat, PCR, atau antigen. Silahkan ditertibkan kalau ada yang melanggar prokes," imbuhnya.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol