Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan Indonesia tidak akan melakukan lockdown kendati dunia waspadai penuh terhadap virus Corona varian Omicron.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan varian Omicron pertama kali teridentifikasi di Afrika Selatan pada 9 November lalu.
WHO memasukkan varian Omicron dalam daftar Variant of Concern (VOC). Variant of Concern merupakan varian yang menjadi perhatian karena memiliki tingkat penularan tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnosis, terapi serta vaksin yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat penularan yang tinggi varian Omnicron itu tidak membuat Indonesia untuk melakukan lockdown. Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dalam respons pertanyaan 'Kenapa hanya diperketat saja, nggak sekalian setengah lockdown. Apa tidak khawatir kecolongan?'.
"Kalau pengalaman kita, seperti juga kami sepakat, kita sudah jauh lebih canggih dari kejadian yang lalu. Kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, akhir pekan lalu.
"Jadi, kita mencari keseimbangan, sekali lagi equlibrium-nya. Karena pengalaman lockdown juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah dapat serangan lebih banyak," Luhut menambahkan.
Luhut kemudian menunjukkan pendekatan PPKM yang digunakan pemerintah. Menurut dia, langkah itu lebih sip.
"Kita malah yang melakukan pendekatan seperti PPKM itu atau keseimbangan itu akan lebih baik," kata Luhut.
Nah, untuk memutus penularan varian Omicron, pemerintah mengambil sejumlah langkah disamping melanjutkan PPKM. Apa saja?
"WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara, ada 10 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup masuk ke Indonesia," kata Kepala BNPB, Mayjen Suharyanto.
Sementara itu, WNI yang berasal dari negara-negara tersebut tetap diperbolehkan masuk RI. Namun, dengan aturan karantina selama 14 hari.
"Adapun bagi warga negara Indonesia yang berasal dari 10 negara yang saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi menjalani karantina 14x24 jam atau 14 hari," ujar Suharyanto.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!