Aturan Perjalanan untuk Cegah Varian Omicron dari Kemenhub, Simak!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Perjalanan untuk Cegah Varian Omicron dari Kemenhub, Simak!

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 29 Nov 2021 10:18 WIB
Menhub Ingin Transportasi Jabodetabek Terintegrasi dan Berkelanjutan
Menhub Budi Karya (Dok. Kemenhub)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan internasional untuk mencegah varian baru Covid-19, varian Omicron, masuk ke Indonesia. Seperti apa?

Pengetatan pintu masuk internasional itu dilakukan untuk seluruh moda transportasi. Baik, transportasi udara, laut, maupun darat.

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:

ADVERTISEMENT

- Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ujar Budi Karya.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.




(fem/fem)

Hide Ads