Wisata Pantai di Gunungkidul Tetap Buka Saat PPKM Level 3 Nataru, Tapi....

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Wisata Pantai di Gunungkidul Tetap Buka Saat PPKM Level 3 Nataru, Tapi....

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Rabu, 01 Des 2021 17:41 WIB
Pantai Kukup di Gunungkidul tutup karena PPKM Level 4
Foto: Wisata pantai Gunungkidul (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Gunungkidul -

Pemkab Gunungkidul mengaku akan tetap membuka objek wisata pantai selatan saat PPKM level 3 akhir tahun. Tapi, mereka akan membatasi jumlah wisatawan.

Pemkab Gunungkidul membatasi jumlah kunjungan wisatawan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Soal wisata tetap dibuka, tapi kapasitas (pengunjung) akan benar-benar dijaga," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunaryanta mengaku sudah menerima salinan resmi Inmendagri tersebut. Nantinya, instruksi ini akan menjadi materi pembahasan terkait persiapan Nataru. Selain pembatasan pengunjung, pengendalian juga dilakukan dari sisi mobilitas masyarakat.

"Seperti selama masa libur Nataru ini mereka (ASN) tidak boleh mudik. Mudik kan jelas tidak boleh, dan mereka (ASN) harus mematuhinya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono mengaku akan menggelar rakor khusus membahas sektor wisata di awal Desember ini. Rakor itu dilakukan bertahap, mulai dari lintas sektor, pegawai internal, hingga turut melibatkan asosiasi pengusaha dan pelaku wisata.

"Kami ingin memastikan semua yang terlibat paham tugas dan fungsinya masing-masing selama Nataru nanti," ujarnya.

Sebelumnya, peraturan PPKM Desember 2021 selama libur Natal dan Tahun Baru(Nataru) diatur dalam Inmendagri PPKM terbaru. Peraturan tersebut dikeluarkan guna mencegah terulangnya lonjakan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di Indonesia.

Pada 22 November 2021 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sesuai Inmendagri ini, seluruh Indonesia akan melangsungkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.




(wsw/wsw)

Hide Ads