Tangkal Omicron, Pejabat Dilarang ke Luar Negeri, Karantina Jadi 10 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tangkal Omicron, Pejabat Dilarang ke Luar Negeri, Karantina Jadi 10 Hari

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 02 Des 2021 07:05 WIB
Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Tahun 2021” yang diselenggarakkan Kemenkomarves, Rabu (1/12/2021).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Pemerintah membuat kebijakan baru dalam merespons merebaknya varian Omicron di sejumlah negara. Pejabat dilarang ke luar negeri, sementara masa karantina diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan di situs resmi Kemenko Marves.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Masyarakat Diimbau Tidak ke Luar Negeri

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri Luhut menyampaikan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. "Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. "Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.

Karantina 10 Hari

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Menko Luhut.




(ddn/fem)

Hide Ads