Obyek Wisata Boyolali Tetap Buka dengan Pembatasan saat Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Obyek Wisata Boyolali Tetap Buka dengan Pembatasan saat Nataru

Ragil Ajiyanto - detikTravel
Kamis, 02 Des 2021 17:48 WIB
disporapar boyolali
Foto: (Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Sektor pariwisata di Kabupaten Boyolali tetap buka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

"Jadi intinya kita mengacu pada Inmendagri dan Instruksi Bupati, bahwa kegiatan di sektor pariwisata pada level 3 itu (Nataru), prinsipnya tidak ditutup. Masih diizinkan untuk dibuka, tetapi dengan pembatasan-pembatasan," ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana, Kamis (2/12/2021).

Sesuai Inmendagri dan Instruksi Bupati Boyolali, jelas Supana, bahwa obyek wisata diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Kemudian, untuk masuk ke lokasi wisata juga menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian yang boleh masuk ke obyek wisata adalah mereka yang dari zona hijau dan kuning. Di luar itu tidak dizinkan," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Ketentuan lainnya, lanjut dia, di obyek wisata tidak boleh mengadakan pesta atau panggung hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Di obyek wisata sendiri tidak boleh mengadakan kegiatan pesta, tidak boleh euforia dengan sound (panggung hiburan) dengan kondisi yang bisa berpotensi untuk kerumunan itu masih dilarang," imbuh Supana.

"Jadi (saat libur Natal dan Tahun Baru) intinya (tempat wisata) diizinkan dengan pembatasan-pembatasan. Kita mengacu pada Inmendagri 36/2021 dan Instruksi Bupati yang baru keluar kemarin," tandas Supana.

Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, menurut Supana, nanti yang menindak dari Satgas COVID-19 Kabupaten Boyolali. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

"Untuk sanksi ini ranahnya tidak di Disporapar, karena kita lebih kepada standar diperbolehkan dan tidaknya (buka) memang kita membuat surat edaran kepada pengelola obyek wisata. Tetapi ketika ada pelanggaran biarlah pada Satgas COVID. Jadi Satgas COVID yang akan bergerak," pungkas dia.




(elk/elk)

Hide Ads