Pemerintah telah membatalkan PPKM level 3 saat nataru. Ini syarat perjalanannya untuk kamu yang mau keluar daerah.
Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan. Pertama, wajib sudah mendapat dua vaksin covid-19. Kedua, melakukan rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.
"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," jelas Inmendagri seperti dikutip, Jumat (10/12).
Lebih lanjut, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan positif covid-19, maka diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
Lama isolasi akan disesuaikan dengan prosedur kesehatan serta akan dilakukan tracing dan karantina kontak erat.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru.
Kendati begitu, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Simak Video "Video Kemenkes: 10% Partisipan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates dari RI"
(bnl/bnl)