Filipina Bakal Wajibkan Musik Lokal Diputar di Pesawat, Hotel, dan Resto

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Filipina Bakal Wajibkan Musik Lokal Diputar di Pesawat, Hotel, dan Resto

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 10 Des 2021 22:28 WIB
Antipolo City, Philippines - May 1, 2018: Parade participants in their colorful costumes march and dance in the street during the Sumakah Festival in Antipolo City.
Ilustrasi budaya Filipina (Getty Images/junpinzon)
Manila -

Filipina mengambil langkah konkrit untuk mempromosikan musik dan budaya lokal. Caranya mewajibkan hotel, resor, bus wisata, dan penerbangan internasional wajib memutarnya.

NME melaporkan DPR Filipina dengan suara bulat, pengumpulan suara 179-0, untuk menyusun rancangan undang-undang sebagai cara melestarikan dan mempromosikan budaya dan musik lokal Filipina.

Rancangan undang-undang tersebut mewajibkan penerbangan yang tiba dari luar negeri dan telah memasuki kawasan Filipina untuk memutar musik tradisional setidaknya 50 persen dari seluruh yang diputar. Bus wisata juga akan dibuatkan playlist dengan jumlah musik lokal yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hotel, resor, dan restoran diminta untuk memainkan setidaknya 25 persen kreasi Filipina, terutama musik, di jam operasional.

Meskipun disetujui, RUU tersebut belum diberlakukan karena perlu ditransmisikan ke senat, komite konferensi, dan presiden, sebelum dapat disahkan sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

Di bawah undang-undang tersebut, musik lokal Filipina didefinisikan sebagai komposisi musik apa pun, baik murni instrumental atau dengan lirik, yang awalnya disusun, ditulis, diaransemen, dibawakan, atau dimainkan oleh orang Filipina.

Mereka yang tidak mematuhi undang-undang itu akan didenda. Direktur atau pejabat perusahaan penerbangan dapat didenda PHP 300.000 atau sekitar Rp 86 juta untuk setiap pelanggaran, sedangkan pemilik atau operator bus harus membayar PHP 50.000 atau sekitar Rp 15 juta. Pemilik dan operator hotel, resor, dan restoran dapat diminta membayar denda PHP 20.000 atau sekitar Rp 5,7 juta untuk setiap pelanggaran.

RUU itu juga akan mengamanatkan Departemen Pariwisata negara itu untuk membuat dan menerapkan aturan dan peraturan 60 hari setelah disahkan menjadi undang-undang.

RUU itu terutama ditulis oleh Lito Atienza, seorang kandidat presiden Filipina dalam pemilihan 2022, yang mengatakan bahwa RUU itu dimaksudkan untuk membantu mempromosikan pariwisata secara efektif di negara itu.

"Kami percaya jika Dinas Pariwisata memasukkan ini ke dalam program promosi pariwisata, setiap wisatawan akan membawa pulang kesan yang sangat jelas dan terang tentang seni dan budaya negara kita. Itu akan membuatnya ingin kembali lagi," kata dia.




(fem/ddn)

Hide Ads