Penting! Wagub DKI Pastikan Tak Ada Pos Penyekatan Selama Libur Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penting! Wagub DKI Pastikan Tak Ada Pos Penyekatan Selama Libur Nataru

Antara - detikTravel
Minggu, 12 Des 2021 19:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan imbauan terbaru terkait libur Natal dan Tahun Baru. Dipastikan tak ada penyekatan.

Pemprov DKI Jakarta tidak akan mendirikan pos penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan mendirikan dari pos pelayanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pos pelayanan dibuat bersama Pemprov DKI, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Namun, Ariza belum merinci detail kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021) (Karin/detikcom)

"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan," kata Ariza dilansir detikTravel dari Antara, Minggu (12/12/2021).

Pemprov DKI juga tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. Terkait penerapan ganjil-genap, Ariza belum bisa menyampaikan.

ADVERTISEMENT

"Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.




(rdy/rdy)

Hide Ads