Negara ini bikin peraturan baru yang membuat heboh dunia. Peraturan ini membantu pemerintah untuk mengurangi penjualan rokok secara drastis.
Adalah New Zealand yang menerapkan aturan baru itu. Pemerintah New Zealand berupaya mengurangi jumlah penjualan rokok dengan melarang warga yang lahir setelah tahun 2010 untuk membeli membeli rokok seumur hidupnya.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan tahun depan, pemerintah New Zealand menganggap penjualan rokok kepada warga berusia 14 tahun ke bawah sebagai perbuatan pidana.
Dilansir dari ABC, undang-undang baru ini mulai berlaku mulai tahun 2025. Selain itu, semua warga New Zealand kelahiran 2011 dan setelahnya juga dilarang membeli rokok. Larangan ini akan berlaku seumur hidupnya.
"Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di New Zealand dan menjadi penyebab satu dari empat penyakit kanker," kata Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall.
"Kami ingin memastikan generasi muda tak boleh lagi mencoba-coba merokok," Verrall menambahkan.
"Mereka yang berusia 14 tahun ketika UU ini nantinya berlaku tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal di negara ini seumur hidupnya," dia menjelaskan.
Pemerintah New Zealand mengatakan merokok adalah faktor utama yang menyebabkan kesenjangan hidup di daerah yang penduduknya berpenghasilan rendah.
"Karena itu jumlah toko yang boleh menjual rokok di daerah seperti itu akan kami kurangi," katanya.
Menteri Verrall mengatakan warga yang bukan keturunan Maori hidup delapan tahun lebih lama dibandingkan mereka yang berketurunan Maori.
"Jika tak ada perubahan, maka diperlukan beberapa dekade sampai tingkat merokok di kalangan warga Maori turun di bawah lima persen," katanya.
Pemerintah New Zealand juga masih akan berkonsultasi dengan warga Maori. Tapi itu harus cepat, karena pemerintah bertekad meloloskan RUU ini pada akhir 2022.
Undang-undang ini nantinya akan membuat industri tembakau di New Zealand menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia. Cukup rendah untuk berada di bawah negara Bhutan yang telah melarang penjualan rokok.
Sementara Australia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos sejak tahun 2012.
Meskipun 13 persen orang New Zealand merokok, namun persentasenya di kalangan keturunan Maori mencapai 31 persen.
Target Bebas Asap Rokok 2025 yang membatasi perokok hingga lima persen dari populasi diadopsi pada tahun 2012 di bawah pemerintahan PM John Key.
Lihat juga video 'Pemusnahan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 14 Miliar di Cilegon':
(Halaman selanjutnya>>>>)
(bnl/fem)