Perayaan tahun baru yang ramai menimbulkan kekhawatiran adanya penularan virus Corona. Sejumlah daerah pun memberlakukan aturan ketat di momen akhir tahun ini.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan saat periode libur natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.
"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," kata pria yang akrab disapa Emil itu, Rabu (15/12).
Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.
"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikkan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," cetusnya.
Di wilayah lainnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) pun tidak memberikan izin keramaian saat Perayaan Nataru. Masyarakat diimbau tidak membuat kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/12).
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut bersama-sama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.
"Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akan terus dilakukan, TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini," ungkap Hadi.
Dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mal, tempat wisata, rumah ibadah.
"Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya," terangnya.
Selanjutnya: kata Wali Kota Makassar
(elk/rdy)