Tengah ramai isu soal kewajiban karantina pasca pulang dari luar negeri. Buat yang belum tahu, ini range harga hotel karantina.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyediakan layanan informasi terkait hotel yang dapat dijadikan karantina bagi repatriasi dari luar negeri.
Kamar hotel yang ditawarkan memiliki berbagai jenis mulai dari hotel bintang dua hingga kelas luxury. Rentang tarif yang ditawarkan pun beragam, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini tarif hotel bintang dua ditawarkan mulai dari harga Rp6,75 juta hingga Rp7,24 juta, kemudian hotel bintang tiga dibanderol mulai dari Rp7,74 juta hingga Rp9,17 juta.
Selanjutnya, hotel bintang empat mulai ditawarkan dari harga Rp9,2 juta hingga Rp11,4 juta, hotel bintang lima mulai dibanderol mulai dari Rp12,42 juta hingga Rp16 juta, dan kelas luxury dibanderol mulai dari Rp17 juta hingga Rp21 juta. Tarif tersebut merupakan harga yang harus dibayarkan untuk karantina selama 9 malam 10 hari.
Sementara itu, untuk penginapan selama 13 malam 14 hari, hotel bintang dua ditawarkan mulai dari Rp9 juta hingga Rp9,9 juta, kemudian hotel bintang tiga dibanderol mulai dari Rp10,4 juta hingga Rp11,52 juta.
Hotel bintang empat dihargai mulai dari Rp12,52 juta hingga Rp14,96 juta, hotel bintang lima dibanderol mulai dari Rp16,96 juta hingga Rp21,5 juta, dan kelas luxury ditawarkan mulai dari Rp23,5 juta hingga Rp26,5 juta.
Kamar yang disediakan sudah termasuk pajak dan biaya pelayanan sebesar 21 persen dari tarif dasar dan harga yang dicantumkan berlaku untuk satu orang. Sementara untuk tarif dua orang dalam satu kamar memerlukan biaya tambahan lainnya.
Selanjutnya: Fasilitas yang didapat traveler
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!