Catat! Ini Syarat Naik Pesawat Terbang di Periode Nataru Mulai Besok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Ini Syarat Naik Pesawat Terbang di Periode Nataru Mulai Besok

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 23 Des 2021 14:50 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (Khairul Maarif/detikcom)
Foto: Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Traveler sudah merencanakan bepergian dengan transportasi udara di akhir tahun? Ketahui dulu ketentuan yang berlaku mulai besok hingga 2 Januari 2022.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara dalam periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa COVID-19.

"Vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," katanya beberapa waktu lalu dikutip detikcom Kamis (23/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi masyarakat yang belum divaksin dan bepergian naik pesawat untuk keperluan medis, maka wajib menunjukkan RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Satgas Penanganan COVID-19 pun telah menerbitkan SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Nataru. Surat Edaran ini dikeluarkan pada 1 Desember lalu.

Pada penerapannya, SE berlaku mulai besok, tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Syarat yang tertulis adalah sebagai berikut:

1. Wilayah Jawa-Bali

Bagi penumpang dengan kartu vaksin dosis pertama harus membawa surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara untuk penumpang dengan kartu vaksin dosis kedua menyertakan surat keterangan hasil negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Luar Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR negatif maksimal 3x24 jam.

Pilihan lainnya yaitu menyertakan hasil negatif Rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian kewajiban memiliki kartu vaksin

Ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :

Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin. Namun, syaratnya, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19




(elk/elk)

Hide Ads