Nasib Love Light di Rabbit Town Bandung: Dulu Sohor, Kini Harus Dimusnahkan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Nasib Love Light di Rabbit Town Bandung: Dulu Sohor, Kini Harus Dimusnahkan

Tia Agnes - detikTravel
Kamis, 23 Des 2021 15:51 WIB
Rabbit Town Bandung yang diduga menjiplak karya seniman luar negeri
Foto: Pool
Jakarta -

Rabbit Town Bandung terbukti bersalah setelah melakukan plagiat terhadap karya seni instalasi Urban Light ciptaan seniman AS, Chris Burden. Wahana wisata selfie Love Light harus dimusnahkan.

Pemilik Rabbit Town juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Deretan sanksi kepada pemilik Rabbit Town Bandung itu diumumkan Mahkamah Agung yang memutuskan PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada, sebagai pendiri dan pengelola Rabbit Town Bandung, terbukti bersalah memplagiat dan didenda sebesar Rp 1 miliar.

Keputusan hakim itu dibacakan pada 13 Desember dalam putusan perkara Nomor 1138 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo. No.31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera memusnahkan instalasi "Love Light", yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tulis dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, seperti dilihat detikcom.

Selain itu, segala bentuk merchandise maupun properti lainnya yang terdapat tulisan dan gambar Love Light juga harus dimusnahkan.

ADVERTISEMENT
Patung Urban Light Karya Seniman AS Chris Burden di LACMA Los AngelesPatung Urban Light Karya Seniman AS Chris Burden di LACMA Los Angeles Foto: photo Β© Museum Associates/LACMA/LACMA - The Los Angeles County Museum of Art

"Selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum," tulis putusan tersebut.

M Ryan Dwi Saputra dari IABF Law Firm menegaskan kliennya dari ahli waris Chris Burden, Nancy J Rubins mengaku puas dengan keputusan pengadilan di Mahkamah Agung.

"Artinya hakim di tingkat pertama dan tingkat Mahkamah Agung sudah sejalan dan sependapat dengan kita. Dan pentingnya juga penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia," kata M Ryan Dwi Saputra.

Sebelumnya, saat putusan pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2020 diumumkan pihak Rabbit Town Bandung bersikukuh tak bersalah. Melalui Widia dari Rabbit Town sudah menunjukkan bukti di pengadilan atas gugatan tersebut.

"Hakim pertimbangannya karena meniru atau plagiat ya, ada hal kan dari pihak Rabbit Town Bandung sudah membuktikan dengan bukti dan saksi bukan plagiat. Tapi majelis hakim punya pertimbangan lainlah," kata dia.

Saat awal munculnya Rabbit Town, destinasi itu menjadi favorit warga Bandung dan wisatawan dari luar daerah sebagai wahana selfie.




(fem/fem)

Hide Ads