Sepanjang tahun 2022 ditetapkan ada 16 hari libur nasional. Simak, yuk!
Pemerintah telah menetapkan cuti hari libur nasional tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Republik Indonesia (RI) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021. SKB tersebut sudah ditekan pada Rabu kemarin, (22/09/2021). Penetapan hari libur nasional tahun 2022 ini bisa menjadi acuan traveler menjadwalkan rencana melancong.
Daftar libur dan cuti bersama itu berlandaskan pada SKB yang telah ditekan bersama oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022 dari bulan Januari hingga Desember yang sudah terlampir dan ditetapkan di dalam SKB 3 menteri:
Bulan Januari
1 Januari 2022 (Sabtu): Tahun Baru Masehi
Bulan Februari
1 Februari 2022 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2537 Kongzili
28 Februari 2022 (Senin): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Bulan Maret
3 Maret 2022 (Kamis): Hari Suci Nyepi
Bulan April
15 April 2022 (Jumat): Memperingati Wafat Isa Al-Masih
Bulan Mei
1 Mei 2022 (Minggu): Hari Buruh Internasional
2 Mei 2022 (Senin): Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
3 Mei 2022 (Selasa): Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
16 Mei 2022 (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei 2022 (Kamus): Kenaikan Isa Al-Masih
Bulan Juni
1 Juni 2022 (Rabu): Hari Lahir Pancasila
Bulan Juli
9 Juli 2022 (Sabtu): Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli 2022 (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
Bulan Agustus
17 Agustus 2022 (Rabu): Hari Kemerdekaaan Indonesia
Bulan Oktober
8 Oktober 2022 (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
Bulan Desember
25 Desember 2022 (Minggu): Hari Raya Natal
Salah satu sektor yang perlu bersiap terkait hari libur itu adalah pariwisata. Menteri Negara Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa penetapan cuti bersama untuk sektor wisata akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Kemudian, jadwal cuti bersama untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sampai saat ini, jadwal cuti bersama belum diumumkan sebab pandemi Covid-19 belum usai.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan