Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 29 Des 2021 19:40 WIB

TRAVEL NEWS

Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Seluruh Penumpang Harus Sehat

Tim detikcom
detikTravel
Penumpang menaiki kereta api Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru melalui Stasiun Pasar Senen ke sejumlah daerah di Jawa mulai mengalami peningkatan.
Foto: Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pada masa Angkutan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru. Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi syarat dan sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022. Selain sejumlah syarat naik kereta api yang harus dipenuhi, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket.

Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat, meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap.

Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

1. Vaksin Tidak Lengkap
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen:

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua



Simak Video "Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Jauh-Dekat"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA