Kegiatan di Mal, Restoran, dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.
Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di Tempat Umum dan Wisata
Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!