DKI Jakarta PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturannya untuk Sektor Pariwisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DKI Jakarta PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturannya untuk Sektor Pariwisata

CNN Indonesia - detikTravel
Rabu, 05 Jan 2022 06:11 WIB
Satpol PP DKI Jakarta meminta warga yang sedang nongkrong di Bundaran HI jelang Tahun Baru 2022 pulang (Foto: Wilda/detikcom)
Ilustrasi DKI Jakarta (Wilda/detikcom)

Kegiatan di Mal, Restoran, dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.

Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan di Tempat Umum dan Wisata

Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.


(rdy/ddn)

Hide Ads