Siaga Omicron, Aturan Ketat Diberlakukan untuk Wisatawan di Denpasar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Siaga Omicron, Aturan Ketat Diberlakukan untuk Wisatawan di Denpasar

Antara - detikTravel
Kamis, 06 Jan 2022 16:40 WIB
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Minggu (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Pantai Sanur saat libur Nataru 2021 lalu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Badung -

Pasca libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Denpasar kembali memperketat prokes di kawasan wisata populer Bali itu. Gara-gara kecolongan Omicron.

Dalam rangka langkah antisipasi penyebaran varian Omicron, Dinas Pariwisata Denpasar Bali akan menerapkan peraturan baru dalam berwisata di wilayahnya. Aturan itu wajib dipatuhi oleh para wisatawan yang datang ke Denpasar.

"Tidak mau kecolongan pasca terpaparnya wisatawan asal Jawa Timur akibat varian Omicron setelah berlibur ke Bali, karena itu, kami akan memberlakukan aturan baru berwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Denpasar Dezire Mulyani di Denpasar seperti dikutip detikTravel dari Antara, Kamis (6/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang wisatawan asal Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya diketahui terpapar Covid-19 varian Omicron dan memiliki riwayat perjalanan ke Bali pada 11-15 Desember 2021.

Sebanyak 11 karyawan hotel dan sejumlah tamu yang sempat berinteraksi menjalani tes swab PCR pada Senin (3/1). Sejauh ini hasilnya negatif, tapi mereka menjalani karantina selama lima hari sesuai arahan Satgas Covid-19 nasional.

ADVERTISEMENT

Selama ini, kata Dezire, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata. Namun, kali ini pengawasan dan pemeriksaan protokol kesehatan ketat secara masif akan dilakukan terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.

"Pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar, Bali akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata," kata Dezire.

Menurut Dezire, aturan itu nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar. Termasuk soal sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.

"Nanti SE dari Wali Kota tentang aturan penerapan prokes dan pengawasan di objek wisata akan segera diterapkan," ujarnya.

Pada libur Natal dan Tahun Baru kemarin, Denpasar mencatat tingkat hunian hotel naik hingga 60 persen dan kunjungan wisatawan naik hingga 45 persen. Namun, Dezire mengatakan pihaknya ingin pulihnya sektor pariwisata itu tak menimbulkan klaster penularan.

"Semoga kondisi berlanjut, tapi kami tak mau lagi terjadi klaster pariwisata, karena itu kami akan memperketat pengawasan dan penerapan prokes secara masif terhadap wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di destinasi wisata kawasan Denpasar," pungkas Dsiree




(rdy/rdy)

Hide Ads