Gegara Omicron, Sekarang Giliran WNA Prancis Diblacklist Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gegara Omicron, Sekarang Giliran WNA Prancis Diblacklist Indonesia

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 07 Jan 2022 17:10 WIB
PARIS, FRANCE - JULY 16: Visitors walk down from the top of the Eiffel Tower as the iconic landmark reopened for the first time in over 8 months on July 16, 2021 in Paris, France. The iconic Paris landmark has been closed since October 30th, 2020, due to the Coronavirus Pandemic restrictions, its longest closure since WWII. (Photo by Kiran Ridley/Getty Images)
Foto: Getty Images/Kiran Ridley
Paris -

Kenaikan COVID-19 di Prancis membuat pemerintah Indonesia bertindak. Per hari Jumat ini, WNA Prancis dilarang masuk Indonesia.

Dikutip detikTravel dari Reuters, Jumat (7/1/2021), Prancis merupakan salah satu negara dengan tingkat penyebaran omicron yang tinggi.

Akhir tahun lalu, negara itu bahkan mengalami tsunami infeksi COVID-19 lewat 208.000 kasus baru selama 24 jam terakhir seperti disampaikan Menteri Kesehatan Olivier Veran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabarnya setiap detik, dua warga Prancis terinfeksi COVID-19. Lalu sekitar 90% dari total infeksi harian di Inggris adalah varian baru virus corona itu.

Di Indonesia, kasus omicron juga terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia pada Selasa 4 Januari 2022 yang mencapai 254 orang.

ADVERTISEMENT

Jumlah kasus CCOVID-19 Omicron di Indonesia itu meningkat pesat dibandingkan akhir tahun 2021 yang sebanyak 36 orang. Adapun pelarangan WNA Prancis masuk ini berlaku secara langsung atau transit.

Peraturan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis surat edaran (SE) pemerintah yang dikutip, Kamis (6/1)

Penambahan ini ditengarai karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Prancis. Diketahui dalam aturan sebelumnya, Pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.




(rdy/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads