14 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Ada Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

14 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Ada Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 13 Jan 2022 19:40 WIB
Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto: Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 14 cagar budaya baru sepanjang 2020-2021. Ada Lapangan Golf Rawamangun hingga Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya.

Penetapan cagar budaya itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebagai upaya pelestarian.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menerangkan penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," jelas Iwan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Iwan menjelaskan kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," tambahnya.

Berikut Daftar 14 Cagar Budaya baru oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga




(wsw/wsw)

Hide Ads