Di luar negeri, melanggar karantina bisa berakibat serius. Di Hong Kong misalnya, dua mantan pramugari ini sampai dicokol polisi.
Dikutip detikTravel dari Reuters, Kamis (20/1/2021), pihak Kepolisian Hong Kong mengatakan kalau mereka telah menangkap dan menahan dua mantan pramugari sebuah maskapai karena kedapatan melanggar aturan karantina.
Pernyataan itu pun dikeluarkan pada hari Senin kemarin. Tanpa menyebutkan nama maskapai, kejadian itu terjadi setelah beredar kabar perihal pemecatan dua pramugari oleh maskapai Hong Kong Cathay Pacific yang dicurigai melanggar prokes COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian mengatakan, kedua pramugari itu kembali ke Hong Kong dari Amerika Serikat pada 24 Desember 2021. Jelang sehari, keduanya dicurigai keluar rumah saat menjalani masa isolasi mandiri.
Kesalahan itu pun kian fatal, setelah keduanya dites positif COVID-19 varian Omicron. Apabila dugaan itu benar, keduanya bakal menghadapi masa tahanan di penjara selama enam bulan dan denda sebesar HK$5.000 atau setara Rp 9,2 juta.
Namun, keduanya dilepaskan dengan uang jaminan. Dimana kasusnya akan kembali disidangkan pada 9 Februari mendatang.
![]() |
Kelakuan kedua mantan pramugari itu juga berimbas pada maskapai Cathay Pacific, dimana sang pemimpin Carrie Lam melakukan dua investigasi pada maskapai plat merah Hong Kong itu.
Sang bos Patrick Healy pun berujar, bahwa ia dan maskapainya akan bekerjasama dengan Pemerintah Hong Kong untuk menyelesaikan masalah itu.
Hong Kong sendiri diketahui telah mengetatkan aturan karantina untuk kru pesawat setelah merebaknya varian Omicron pada Desember tahun lalu. Bahkan sejumlah penerbangan komersil hingga kargo sempat ditangguhkan di bulan Januari atau awal tahun 2022 ini.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum