Traveler, Ingat, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan 3 Wisata Masih Berlaku

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler, Ingat, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan 3 Wisata Masih Berlaku

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Sabtu, 22 Jan 2022 11:18 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto: ILUSTRASI PENERAPAN ATURAN GANJIL GENAP MENUJU TAMAN MARGASATWA RAGUNAN (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Kebijakan ganjil genap di tiga kawasan wisata di DKI Jakarta masih berlaku. Jangan sampai putar balik ya!

Melihat akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, tiga kawasan wisata, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan masih diberlakukan ganjil genap baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Ganjil genap diberlakukan selama tiga hari, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Pemberlakuan kebijakan GAGE pada 3 kawasan wisata di DKI Jakarta baik untuk kendaraan R2 dan R4. Pada hari ini Jum'at berlaku nomor Ganjil mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB," tulis akun TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (21/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Aturan ganjil genap berlaku mulai hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya oleh detikcom, penerapan ganjil genap juga tetap dilakukan di kawasan arah menuju Puncak, Bogor. Hal ini dituturkan oleh Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Iman Imanudin.

"Ganjil genap tetap kira laksanakan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang menuju tempat wisata," kata Iman kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Namun, Iman belum bisa memastikan, ganjil genap akan diterapkan secara permanen atau tidak. Sebab, Polres Bogor mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.

Iman mengatakan , kebijakan yang diterapkan mengacu kepada pedoman dan arahan pemerintah pusat, misalnya hasil penilaian Mendagri soal level PPKM Kabupaten Bogor masih berada di level 2.

"Kemudian Bogor saat ini kan berdasarkan assesment Imendagri itu masuk di (PPKM) level 2. Itu lah yang kami pedoman di dalam menerapkan peraturan," lanjutnya.




(elk/elk)

Hide Ads