3 Penumpang wanita di AS dituduh menonjok, bahkan menganiaya sekuriti bandara dan staff maskapai. Namun oleh pengadilan, mereka malah dibebaskan. Kok bisa?
Jordan Nixon (21), Janessa Torres (21) dan Johara Zavala (44) diseret ke depan pengadilan atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dan penyerangan terhadap sekuriti dan staff maskapai Delta Airlines di Bandara Internasional John F Kennedy, New York.
Dikumpulkan detikTravel dari beragam sumber, Sabtu (22/1/2022), saat itu mereka bertiga ingin liburan ke Puerto Rico. Mereka naik penerbangan maskapai Delta Airlines. Mereka bertiga dijadwalkan take off pada pukul 12.55 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu sampai di gate keberangkatan, petugas keamanan dan staff maskapai curiga bahwa mereka bertiga dalam kondisi mabuk. Salah satu dari mereka bahkan menolak untuk memakai masker.
Petugas menyebut saat sampai di gate, Jordan sedang memegang gelas plastik bening berisi cairan berwarna orange yang berbau alkohol. Kamera CCTV sendiri menunjukkan bahwa ketiga orang itu memesan 9 gelas minuman beralkohol di bar restoran bandara.
Ketika petugas melaporkan kecurigaan mereka ke kru kabin dan pilot, mereka sepakat ketiga orang tersebut tidak boleh masuk ke dalam pesawat. Mereka pun diminta meninggalkan area gate keberangkatan.
Namun baik Jordan, Janessa dan Johara semuanya menolak. Mereka mulai berteriak dan memaki-maki petugas. Mereka bahkan merampas radio milik petugas lalu memukulkannya berkali-kali sampai sang petugas jatuh tersungkur.
Staff maskapai Delta Airlines yang hendak membantu juga tak luput dari serangan ketiga wanita itu. Mereka menonjok dan menendang petugas dalam adegan keributan itu.
Akibat serangan ketiga wanita itu, petugas keamanan dan staff maskapai sampai harus dilarikan ke rumah sakit dan tidak bisa bekerja selama beberapa hari.
Namun di depan pengadilan, mereka bertiga malah dinyatakan tidak bersalah. Mereka dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar US$ 25.000 (setara Rp 358 jutaan).
Peter Guadagnino, Jacob Barclay Mitchell dan Mia Eisner-Grynberg, pengacara yang mewakili ketiganya menolak untuk berkomentar. Sedangkan Jaksa Penuntut, Breon Peace mengutuk keras putusan bebas tersebut.
"Perilaku agresif dan ekstrem dalam dunia penerbangan kita sungguh di luar kendali. Kami punya zero tolerance untuk aksi kekerasan yang mengancam keamanan penumpang dan petugas," pungkas Breon.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!