Luhut Ingin Tambah Jumlah Penerbangan Singapura-Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Luhut Ingin Tambah Jumlah Penerbangan Singapura-Indonesia

bonauli - detikTravel
Senin, 24 Jan 2022 17:41 WIB
Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Tahun 2021” yang diselenggarakkan Kemenkomarves, Rabu (1/12/2021).
Luhur Binsar Pandjaitan (Kemenparekraf)
Jakarta -

Pemerintah mulai membuka perbatasan Indonesia-Singapura via travel bubble. Penerbangan dibuka pada Senin (24/1).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan berencana menambah penerbangan langsung (direct flight) dari Singapura-Bali. Itu bersamaan dengan dibukanya travel bubble antara Singapura dengan Batam-Bintan.

"Saya baru bicara sama Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) mau tambah pesawat Singapura ke Bali misal Emirate Singapura direct flight dan seterusnya tapi apakah bisa terus berjalan, we don't know (kita tidak tahu)," bebernya pada konferensi pers evaluasi mingguan PPKM, Senin (24/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan bahwa meski uji coba sudah mulai dilakukan dan prosedur sudah dibuat dengan ketat, tak ditutup kemungkinan travel bubble kedua negara bakal dihentikan.

"Kami akan evaluasi tiap minggu dan kalau kami anggap tidak bagus akan disetop, jangan bilang kita tidak konsisten, memang keputusan sejalan dengan data," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas mengenai protokol kesehatan travel bubble.

Menurutnya, pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terletak Terminal Ferry Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bentan Telani.

Untuk dapat masuk melalui kedua pelabuhan tersebut, ia menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mesti sudah divaksin lengkap dua dosis.

Kedua, harus menunjukkan bukti negatif covid-19 PCR paling lama 3x24 jam. Ketiga, memiliki visa izin masuk.

"Terkecuali untuk WNA Singapura yang bagian dari ASEAN," ujarnya.

Keempat, PPLN juga harus memiliki asuransi senilai S$30 ribu dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pengelola kawasan wajib membentuk satgas, baik SE atau peraturan gubernur sudah disiapkan. Pengelola hotel dan yang sudah memenuhi CHSE juga dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Satgas Covid di kawasan," tutupnya.




(bnl/bnl)

Hide Ads