Jelang Libur Imlek, Bandara Soetta Penuh Sesak

Putu Intan - detikTravel
Senin, 31 Jan 2022 15:47 WIB
Foto: dok. Pasangmata
Jakarta -

Bandara Internasional Soekarno-Hatta ramai penumpang pagi ini. Kondisinya penuh sesak hingga tak ada jaga jarak.

Keramaian di Bandara Soekarno-Hatta terlihat di Terminal 2E. Sekitar pukul 08.30 WIB, penumpang sudah memadati counter check-in.

"Tolong diperhatikan pemerintah, ini bahaya sekali tidak ada social distancing dan tidak adanya petugas di lapangan yang mengatur, semua berebut antrean berdesak-desakan. Harus dipikirkan solusinya," kata pembaca detikcom yang berada di lokasi.

Sementara itu saat ini pemerintah masih memberlakukan syarat penerbangan yang mewajibkan penumpang sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat tetap tinggi untuk bepergian.

Saat ini ketentuan perjalanan di dalam negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Merujuk pada 2 SE di atas, pelaku perjalanan dengan pesawat dari dan ke bandara di Jawa-Bali harus mengikuti sejumlah aturan berikut:

1. Bagi yang baru divaksin 1 dosis:

a. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
b. Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan (adapun syarat antigen tidak berlaku bagi yang baru divaksin dosis pertama)

2. Bagi yang sudah divaksin lengkap (2 dosis):

a. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
b. Hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
c. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, bagi penumpang pesawat antar bandara di luar Jawa dan Bali, baik yang telah divaksin dosis 1 atau 2, wajib memenuhi ketentuan:

1. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)

2. Hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sejumlah kategori berikut:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Sebagai pengganti, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.



Simak Video "Video Detik-detik Batik Air Nyaris Tergelincir Saat Mendarat di Soetta"

(pin/pin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork