Bandara Internasional Soekarno-Hatta ramai penumpang pagi ini. Kondisinya penuh sesak hingga tak ada jaga jarak.
Keramaian di Bandara Soekarno-Hatta terlihat di Terminal 2E. Sekitar pukul 08.30 WIB, penumpang sudah memadati counter check-in.
"Tolong diperhatikan pemerintah, ini bahaya sekali tidak ada social distancing dan tidak adanya petugas di lapangan yang mengatur, semua berebut antrean berdesak-desakan. Harus dipikirkan solusinya," kata pembaca detikcom yang berada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu saat ini pemerintah masih memberlakukan syarat penerbangan yang mewajibkan penumpang sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat tetap tinggi untuk bepergian.
Saat ini ketentuan perjalanan di dalam negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Merujuk pada 2 SE di atas, pelaku perjalanan dengan pesawat dari dan ke bandara di Jawa-Bali harus mengikuti sejumlah aturan berikut:
1. Bagi yang baru divaksin 1 dosis:
a. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
b. Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan (adapun syarat antigen tidak berlaku bagi yang baru divaksin dosis pertama)
2. Bagi yang sudah divaksin lengkap (2 dosis):
a. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
b. Hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
c. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, bagi penumpang pesawat antar bandara di luar Jawa dan Bali, baik yang telah divaksin dosis 1 atau 2, wajib memenuhi ketentuan:
1. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
2. Hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sejumlah kategori berikut:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Sebagai pengganti, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum