TRAVEL NEWS
Terbaru! Karantina Traveler dari Luar Negeri Cuma 5 Hari, Ini Syaratnya

Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terkait aturan karantina. Kini, durasi karantina dari luar negeri hanya lima hari.
Kebijakan itu diubah dari sebelumnya, yakni mewajibkan orang dari luar negeri harus menjalankan tujuh hari karantina setelah tiba di Indonesia.
Mereka yang bisa menjalankan karantina lima hari hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, alias vaksinasi lengkap.
"Pemerintah ubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers.
Kebijakan baru itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19. Untuk kelompok tersebut tetap harus menjalankan karantina selama tujuh hari.
Kebijakan baru ini berdasarkan adanya perubahan penyebaran varian Omicron di Indonesia. Awalnya penyebaran di dalam negeri berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, namun lama-lama berubah menjadi transmisi lokal.
"Jadi, butuh perubahan strategi karena transmisi lokal," kata dia.
Luhut mengatakan kebijakan baru karantina di Indonesia itu juga alasan Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan alokasi (SDM) yang ada.
Misalnya Wisma Atlet yang tadinya tempat karantina, menjadi untuk isolasi terpusat Covid-19.
"Menurunkan hari karantina ini untuk mempertimbangkan perlu alokasi sumber daya yang kita miliki," ujar Luhut.
Simak Video "Luhut Buka Suara Disebut 'Menteri Segala Urusan'"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/fem)