Turis Ukraina yang diduga mendapat jebakan di hotel karantina menuai polemik di kalangan masyarakat. PHRI menanggapi bahwa terlalu dini untuk mengatakan adanya oknum nakal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberikan informasi terkait turis Ukraina di media sosial. Dalam unggahannya, ia mengatakan akan menindak tegas jika ada oknum yang mengambil keuntungan dalam urusan karantina.
"Logikanya saya sampaikan dulu, yang namanya hasil tes Covid bisa terlihat di Pedulilindungi ya, nggak sulit jadi semua serba digital. Apa mungkin hotel mengatur itu?" kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran kepada detikcom, Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maulana, hotel karantina tidak mengatur aturan mengenai karantina. Bahkan yang melakukan tes adalah tenaga kesehatan yang berada di hotel.
"Yang kedua, hotel isolasi dan hotel karantina itu hal yang berbeda. Jadi kalau ada hotel karantina, begitu dia positif dia harus diisolasi bukan di hotel karantina. Jadi hubungan apa yang bisa diuntungkan dari hotel tersebut jadi bisa mengcovidkan orang?" kata Maulana.
Selama ini, hotel-hotel yang mendapatkan sanksi selama proses karantina adalah karena pelanggaran SOP. Misalnya, membiarkan tamu keluar kamar.
"Statemen pak menteri juga disampaikan ada 15 hotel karantina yang diberikan sanksi selama proses karantina sejak pertengahan lalu kan begitu. Saya 15 hotel perlu sampaikan bentuk pelanggarannya SOP. Hal-hal teknis bukan mengcovidkan orang," kata Maulana.
Kemudian, Maulana menuturkan, harus dipahami bahwa petugas hotel tidak mungkin bisa memahami up to date aturan pemerintah yang berubah-ubah. Urusan tes PCR, maka tenaga kesehatan yang berwenang.
"Untuk urusan PCR kembalikan domainnya kepada yang bersangkutan, yaitu kepada tenaga kesehatan yang ada di hotel tersebut yang harus menjawab, kan di setiap hotel itu ada nakesnya. Nah dia yang harus menjawab bukan petugas hotel," tambahnya.
Selanjutnya, tamu yang positif memang harus berpindah ke hotel isolasi. Mereka akan diberikan beberapa pilihan hotel untuk dipilih, namun dengan biaya mandiri.
"Jadi bukan dipaksa, emang itu aturan pemerintah bukan aturan hotel, harga itu sudah ditetapkan yang menetapkan kan bukan PHRI tapi ada Pangdam di bawah satuan tugas semuanya," katanya.
Maulana menambahkan, terlalu awal untuk menyatakan bahwa ada oknum yang mencari keuntungan. Sebab hal ini merugikan hotelier.
"Terlalu dini untuk mengatakan ada oknum. kalau mengatakan ada oknum tentu harus dibuktikan bahwa ada tersangka di dalam itu yang terduga, tolong diproses. siapa oknumnya biar kita tahu, karena itu bahasa yang terlalu mendiskreditkan hotelier," katanya.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol