Kebijakan itu diubah dari sebelumnya, yakni mewajibkan orang dari luar negeri harus menjalankan tujuh hari karantina setelah tiba di Indonesia.
Mereka yang bisa menjalankan karantina lima hari hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, alias vaksinasi lengkap.
"Pemerintah ubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers.
Kebijakan baru itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19. Untuk kelompok tersebut tetap harus menjalankan karantina selama tujuh hari.
Kebijakan baru ini berdasarkan adanya perubahan penyebaran varian Omicron di Indonesia. Awalnya penyebaran di dalam negeri berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, namun lama-lama berubah menjadi transmisi lokal.
"Jadi, butuh perubahan strategi karena transmisi lokal," kata dia.
Luhut mengatakan kebijakan baru karantina di Indonesia itu juga alasan Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan alokasi (SDM) yang ada.
Misalnya Wisma Atlet yang tadinya tempat karantina, menjadi untuk isolasi terpusat Covid-19.
"Menurunkan hari karantina ini untuk mempertimbangkan perlu alokasi sumber daya yang kita miliki," ujar Luhut.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba