TRAVEL NEWS
Pemerintah Sudah Keluarkan 273 e-Visa untuk Kunjungan Wisata

Per hari ini turis sudah bisa wisata di Bali kembali. Namun, faktanya Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan ratusan e-Visa dalam 4 bulan terakhir.
Mulai hari Jumat ini (4/2/2022), Pemerintah telah resmi membuka kembali jalur kedatangan internasional ke Indonesia via Bali dan Kepulauan Riau.
Diketahui, turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali hari ini seperti dikutip detikTravel dari surat keterangan resminya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 - 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," tuturnya.
Amran menjelaskan, bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada", tutur Amran.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai USD 100.000 menjadi USD 25.000. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Selanjutnya: Syarat permohonan Visa Kunjungan