Aturan PPKM Level 2
1. Pembelajaran dilakukan melalui PTM atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.
2. Perkantoran non esensial WFO maksimal 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
3. kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka buka sampai pukul 2q.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari buka mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60%
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan:
a. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama
b. Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
7. Bioskop dapat beroperasi kapasitas maksimal 70% dan anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75%.
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan buka hingga pukul 20.00
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00 dengan protokol Kesehatan ketat.
11. Tempat ibadah dibuka maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
14. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
16. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
Aturan PPKM Level 3
1. PTM terbatas atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.
2. Kantor non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan Pukul 21.00, kapasitas 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari boleh buka mulai Pukul 18.00-00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit
6. Mal dan pusat perbelanjaan buka kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Bioskop dibuka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
11. Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dari kapasitas
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%
13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
14. Resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
Simak Video "Video: Viral Ormas dan Pekerja Proyek Ribut-ribut Masalah Lahan parkir di Pamulang"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol