PPKM Level 3, Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Ditiadakan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Level 3, Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Ditiadakan

Kadek Melda Luxiana - detikTravel
Jumat, 18 Feb 2022 10:08 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto: Penerapan ganjil genap ke Taman Margasatwa Ragunan kini dihapus (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Regulasi ganjil genap di lokasi wisata Jakarta diterapkan tiap akhir pekan belakangan. Namun, mulai Jumat (18/2) kebijakan ini ditiadakan.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Surat ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo 14 Februari 2022.

"Jadi mulai hari ini untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi, kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Selain itu, menurut Syafrin, pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya ganjil-genap.

"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian, di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.




(elk/fem)

Hide Ads