Regulasi ganjil genap di lokasi wisata Jakarta diterapkan tiap akhir pekan belakangan. Namun, mulai Jumat (18/2) kebijakan ini ditiadakan.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Surat ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo 14 Februari 2022.
"Jadi mulai hari ini untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi, kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Selain itu, menurut Syafrin, pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian, di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks