Cegah Pungli, Ini Tarif Retribusi Resmi di Obwis Kintamani Bangli

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cegah Pungli, Ini Tarif Retribusi Resmi di Obwis Kintamani Bangli

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 20 Feb 2022 15:54 WIB
Gunung Batur
Ilustrasi wisata Kintamani di Bangli, Bali (Almira Santoso/detikTravel)
Bangli -

Kawasan wisata Kintamani di Kabupaten Bangli, Bali, kerap dilanda isu pungli. Pemkab setempat pun merilis tarif resmi.

Mungkin bukan rahasia umum, kalau turis yang wisata ke Kintamani kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan lewat pungli tak resmi. Tak jarang, turis harus membayar sejumlah uang yang cukup lumayan untuk berwisata di sana.

Nyatanya, Pemkab Bangli telah mengeluarkan peraturan resmi terkait tarif retribusi tempat rekreasi yang ada di sana. Dilihat detikTravel dari informasi di laman Instagram resminya, Minggu (20/2/2022), berikut tarif resmi wisata di sana:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



"Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli dapat disampaikan sebagai berikut," bunyi informasinya.

1. Bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata di kawasan ODTW Kintamani dikenakan tarif retribusi yang sudah diatur dengan Peraturan diatas.

2. Bagi Masyarakat yang hanya sekedar melintas, mengunjungi kerabat, bersembahyang atau kegiatan non wisata lainnya tidak dipungut retribusi

3. Sesuai dengan sistem e-ticketing yang sudah diresmikan, setiap retribusi yang masuk akan langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bangli sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli dari sektor pariwisata.

4. Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi Pariwisata digunakan untuk pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Bangli khususnya sektor Pariwisata.

5. Dengan mewabahnya virus covid-19 di seluruh dunia kita memahami terjadinya penurunan perekonomian dunia, maka Pemda Bangli telah melakukan pembebasan retribusi di kawasan kintamani selama 2 tahun yaitu tahun 2020 s.d 2021

6. Kami sangat mengapresiasi kritik dan saran dari masyarakat mengenai kebijakan publik di Kabupaten Bangli sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kami dalam pengambilan keputusan di masa yang akan datang.

Merujuk pada tarif resmi tersebut, Pemkab Bangli mematok harga Rp 25 ribu untuk orang dewasa berKTP Indonesia dan Rp 15 ribu untuk anak-anak. Sedangkan tarif untuk WNA dibuat lebih mahal, yakni Rp 50 ribu untuk orang dewasa dan Rp 30 ribu untuk anak-anak.

Kemudian juga ada tarif tambahan Rp 10 ribu untuk parkir bus, Rp 5 ribu untuk mobil roda empat dan Rp 2 ribu untuk motor.




(rdy/rdy)

Hide Ads