Arab Saudi Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek, kecuali di 2 Tempat Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Arab Saudi Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek, kecuali di 2 Tempat Ini

Femi Diah - detikTravel
Senin, 21 Feb 2022 08:25 WIB
Beachgoers play at floating blow-up water park, at Pure Beach in King Abdullah Economic City -- about 125 kilometres south of Jeddahs city centre, on the Red Sea, on September 17, 2021. - While tourists have long been able to mingle freely at such parties in and around Jeddah, known as the kingdoms most open-minded city, Saudis were confined to single-sex beaches. But now, four years into a reform drive aimed at improving the countrys image and creating new opportunities for its oil-reliant economy, they are enjoying more freedoms. (Photo by Fayez NURELDINE / AFP)
Ilustrasi pria di Arab Saudi (AFP/FAYEZ NURELDINE)
Jakarta -

Arab Saudi mengesahkan aturan baru terkait kesopanan di ruang publik. Salah satunya, membolehkan pria menggunakan celana pendek di ruang terbuka.

Pria di Arab Saudi memang dilarang memakai celana pendek di area umum. Tindakan itu dianggap melanggar norma kesopanan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (21/2/2022), kini Arab Saudi bikin perubahan. Para pria diizinkan untuk memakai celana pendek di ruang publik, tetapi tidak berlaku di dua tempat, yakni di masjid dan kantor pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan menetapkan denda sebesar 250-500 riyal Saudi (Rp 950.000-Rp 1.900.000) bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat itu.

Keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengajukan amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu.

ADVERTISEMENT

Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.

Sebelumnya, peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelanggar dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.

Lihat juga video 'Arab Saudi Akan Gila-gilaan di Sektor Hiburan':

[Gambas:Video 20detik]



(fem/fem)

Hide Ads