Kuota Permohonan Paspor Kini Dibuka untuk 1 Bulan ke Depan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kuota Permohonan Paspor Kini Dibuka untuk 1 Bulan ke Depan

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 22 Feb 2022 10:10 WIB
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari Play Store itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Paspor Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jakarta -

Ditjen Imigrasi menerbitkan kebijakan baru mengenai M-Paspor. Jika sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu ke depan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan ke depan setiap kali pembaruan.

"Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari situs Imigrasi.

Hal ini merupakan salah satu solusi menyusul jumlah permohonan paspor yang kembali meningkat pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di berbagai kota di Indonesia sampai kuartal keempat tahun 2021. Setelah PPKM, permohonan paspor yang meningkat tak jarang menguras ketersediaan kuota di banyak kantor imigrasi. Bahkan, tidak semua pemohon yang mendaftar di waktu pembaruan kuota bisa mendapatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan peak season. Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.

"Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor," lanjut Achmad.

ADVERTISEMENT

Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses.

"Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore/Playstore," tutup Achmad.




(ddn/fem)

Hide Ads