Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Hadi menyebut Pergub NTB No 9 Tahun 2022 tidak mengatur soal nominal rupiah penginapan jelang digelarnya MotoGP Mandalika.
Yang diatur dalam pergub tersebut adalah soal tarif batas atas akomodasi di Mandalika. Soal nominal, menurut Yusron, semua dikembalikan kepada masing-masing penginapan.
"Kita tidak mengatur rupiah yang menjadi kewenangan masing-masing penginapan. Hanya batas berapa kali lipat kenaikan yang diperkenankan. Saya kira ini tetap menguntungkan," kata Yusron kepada detikTravel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan soal tarif batas atas penginapan itu disebutkan dalam pasal 7 Pergub NTB No 9 Tahun 2022. Ketentuan itu berbunyi:
(1) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.
(2) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.
(3) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
(4) Batas Atas kenaikan Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Yusron berharap, dengan diaturnya tarif batas atas penginapan bisa diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan, sehingga pengunjung pun merasa sesuai dengan harga yang dibayarkan.
"Harga yang tinggi semoga dibarengi tentunya dengan kualitas pelayanan dan juga menambah benefit bagi pengunjung, baik berupa tampilan atraksi di hotel atau mengajak tamu melihat di cluster seni budaya, maupun menambah local tour sembari bonus produk ekraf," pungkas Yusron.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum