Syarat PCR-Antigen Dicabut, Ini 3 Langkah RI Berdamai dengan COVID-19

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat PCR-Antigen Dicabut, Ini 3 Langkah RI Berdamai dengan COVID-19

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 07 Mar 2022 17:30 WIB
Suasana penumpang pesawat membludak di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten. Menjelang masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, masyarakat kembali dikejutkan dengan terdeteksinya COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
Foto: Ilustrasi penumpang pesawat (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mencabut aturan PCR-Tes Antigen sebagai syarat perjalanan. Selain itu, ada 3 kebijakan lainnya yang diambil. Apa saja?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia.

Kabar baik bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau booster, pemerintah mencabut kewajiban tes COVID-19 baik PCR maupun antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini tidak terburu-buru, kita harus siap dengan transisi, semua upaya yang ada hari ini perlu didukung dengan keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan pemerintah, agar bisa berdampingan dengan COVID-19 tidak hanya slogan saja," beber Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Berikut langkah-langkah pelonggaran pembatasan COVID-19:

Tak ada lagi wajib PCR dan antigen

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.

Kompetisi olahraga

Seluruh kegiatan kompetisi olahraga diperkenankan membuka tiket penonton, kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.

"Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi," tegas Luhut.

Kapasitas PPKM berlevel:

Level 4: 25 persen
Level 3: 50 persen
Level 2: 75 persen
Level 1: 100 persen

Bebas karantina

Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai hari ini Senin (7/3/2022).

Bali disebut sudah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan Presiden menyetujui pelaksanaan ini sesuai dengan sejumlah syarat seperti berikut:

PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI.

PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster

Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas

PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing.




(wsw/wsw)

Hide Ads