Pemerintah memberikan kelonggaran syarat penerbangan domestik. Traveler tak perlu lagi menyertakan hasil tes antigen atau PCR bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Maskapai pun sudah menerapkan aturan baru tersebut.
"Sudah keluar Surat Edarannya, efektif hari ini," ujar Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada detikcom.
Maskapai lainnya seperti AirAsia dan Lion Air juga sudah mulai menyosialisasikan aturan baru ini di media sosial masing-masing.
"Mulai 8 Maret 2022, terbang di rute domestik bebas syarat tes rapid antigen/PCR jika Anda sudah divaksin dosis lengkap. Sampai jumpa di penerbangan kami!," tulis Lion Air di akun Twitternya.
AirAsia juga sudah melakukan pemutakhiran syarat penerbangan di situsnya.
Aturan soal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Yang diperkuat dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 21 Tahun 2022
Dalam surat edaran itu disebutkan:
* Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
* PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
(ddn/fem)