Naik DAMRI juga Bebas Antigen/PCR Buat yang Divaksinasi Lengkap

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Naik DAMRI juga Bebas Antigen/PCR Buat yang Divaksinasi Lengkap

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 11 Mar 2022 18:35 WIB
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo (kanan) bersama dengan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Perum DAMRI Sandry Pasambuna (kiri) saat peluncuran layanan antarmoda Kereta Api Jarak Jauh dengan Bus DAMRI di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu(2/1/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Perum DAMRI untuk menghadirkan layanan antarmoda Kereta Api Jarak Jauh dengan Bus DAMRI. Pelanggan KA Jarak Jauh dapat memesan tiket Bus DAMRI untuk menuju stasiun keberangkatan maupun dari stasiun kedatangan ke tujuan yang diinginkan melalui aplikasi KAI Access.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penumpang DAMRI kini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Mereka cukup menunjukkan bukti vaksin kedua atau ketiga.

Seluruh rute perjalanan yang dioperasikan DAMRI menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Plt Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, sesuai SE tersebut, setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Namun bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

"Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Siti dalam rilis yang diterima detikcom.

Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022. Pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap pelanggan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap petugas di lapangan.

Selain itu, lanjut Siti seluruh operasional DAMRI telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai dengan SE tersebut.

DAMRI berkomitmen memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat untuk pelanggan dan pramudi.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang benar, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.

"Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali," tandasnya.




(pin/pin)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads