Pariwisata Indonesia kian membuka diri bagi turis asing. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan adanya penambahan daftar negara pemegang Visa on Arrival (VoA).
Sandiaga menyampaikan akan ada beberapa negara yang mendapatkan fasilitas VoA untuk berwisata ke Bali. Hal ini sudah disepakati dalam rapat terbatas pada Senin (14/3/2022).
"Kami usulkan penambahan beberapa negara dan sudah disetujui seperti Tiongkok, India, dan negara-negara lain. Mudah-mudahan segera bisa diumumkan," ujarnya dalam Weekly Press Briefing.
Pada penambahan daftar negara kali ini, Sandiaga mempertimbangkan masuknya negara anggota G20. Ini karena banyak turis yang datang dari negara-negara itu. Selain itu, negara ASEAN juga diprioritaskan.
Saat ini, sudah ada 23 negara yang disetujui pemerintah untuk mendapatkan VoA. Dengan memiliki VoA, para turis dapat masuk ke Bali tanpa karantina. Mereka juga bisa tinggal paling lama 30 hari dan memperpanjangnya satu kali.
Negara-negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Laos. Kemudian, ada Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Para turis yang ingin mendapatkan VoA dari Indonesia wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Kemudian memiliki tiket kembali atau terusan ke negara lain.
Dan yang tidak kalah penting adalah dokumen yang ditetapkan Satgas COVID-19. Ini termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dan aplikasi PeduliLindungi yang sekarang sudah sangat lancar. Ini bagian dari kesiapan dan perbaikan parekraf menyambut kembali wisatawan," kata dia.
Simak Video "Video: Daftar Negara yang Punya Senjata Nuklir"
(pin/pin)