Pemerintah melalui Inmendagri terbaru menetapkan Jabodetabek di status PPKM level 2. Ketahui lagi aturan berwisata terbarunya.
Jabodetabek berada di PPKM level 2 selama dua pekan ke depan. Hampir seluruh kegiatan atau operasional di sejumlah sektor dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Ya, tren kasus COVID-19 secara nasional menurun termasuk di Jabodetabek. DKI Jakarta belakangan konsisten mencatat laporan kasus harian di rentang seribu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pemerintah menegaskan tak bakal melonggarkan aturan protokol kesehatan COVID-19 seperti memakai masker di fase transisi menuju endemi. Penerapan PPKM menjadi perhitungan suatu wilayah bisa melakukan relaksasi.
Merujuk pada Inmendagri No 18 Tahun 2022, berikut aturan lengkap PPKM Jabodetabek dua pekan ke depan di sektor pariwisata:
Sektor FnB
Warteg, restoran, rumah makan, hingga kafe dengan lokasi di dalam ruangan maupun luar ruangan diizinkan buka dengan ketentuan seperti berikut:
a) protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
b) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Mal
Kegiatan di mal juga dibatasi kapasitasnya hingga 75 persen dan diperbolehkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat. Anak wajib sudah divaksinasi. Berikut ketentuan lengkapnya.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak