TRAVEL NEWS
Mudik Lebaran Diizinkan, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Tetapi, ada syaratnya.
Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster) sebelum mudik lebaran.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. Jokowi menyebut masyarakat juga dapat menjalankan salat Tarawih berjemaah.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan," katanya.
"Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," dia menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan secara resmi soal dihapusnya syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Meski demikian, Jokowi, sapaan Joko Widodo, menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.
"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi.
"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan mereka yang negatif tes PCR boleh langsung beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait.
"Kalau negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas," ujar Jokowi.
Simak Video "Mudik Lebaran Bawa Motor Naik Kereta Cuma Bayar Rp 10 Ribu!"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)