Perluasan bebas karantina dan visa on arrival (VOA) sangat berpengaruh bagi perolehan turis asing. Cukup dalam waktu singkat untuk mendatangkan jumlah turis yang banyak.
Kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau wisman meningkat signifikan pasca pembebasan karantina COVID-19. Bali tetap menjadi tujuan utama.
"PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang. Puncak kedatangan turis melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2022 mencapai 1.060 orang, sedangkan jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soetta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali dan didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari," imbuh dia.
Kunjungan wisman diprediksi akan meningkat tajam sekitar Juni 2022 mendatang. Wisman dari negara-negara anggota ASEAN termasuk yang berkontribusi besar terhadap kunjungan wisman ke Indonesia.
"Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar VOA bagi negara ASEAN dan beberapa negara sumber wisman dihapus guna memberi kemudahan kepada wisman yang datang ke Bali," terang Sandiaga.
"Data BPS menyebutkan tahun 2019 jumlah kunjungan wisman dari ASEAN ke Indonesia sebanyak 6.157.190, sedangkan tahun 2020 turun drastis tinggal 1.521.447 dengan kontribusi terbesar dari
Malaysia 980.118 orang, Singapura 280. 492 orang, Filipina 50. 413 orang, dan wisman dari ASEAN lainnya sebanyak 154. 143 orang," imbuh dia.
Selain itu, meski ada pertumbuhan yang tinggi dalam perluasan VOA dan bebas karantina, jumlah kasus infeksi COVID-19 terpantau minim. Hanya beberapa orang terkena dari ribuan yang datang.
"Hasil evaluasi menunjukkan persentase wisman yang masuk ke Indonesia terkena COVID-19 hanya 0,5% atau dari 1.000 wisman yang terkena 5 orang," kata Sandiaga.
"Sebagaimana dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN atau wisman yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif, sementara itu jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam," terang dia.
"Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap negara-negara yang pertumbuhan COVID-19 tinggi, yang tadinya diizinkan ke Indonesia bisa dilarang kembali," jelas Sandiaga.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan