Pemerintah telah mengeluarkan persyaratan mengenai syarat mudik lebaran 2022. Nantinya, tidak ada penyekatan.
Ketua Satgas Suharyanto mengatakan bahwa pemerintah memang tak akan melakukan penyekatan selama periode mudik lebaran 2022. Akan tetapi, nantinya dilakukan random sampling kepada pengendara.
"Memang tidak ada penyekatan dari unsur keamanan Polri tapi tadi disampaikan secara random sampling ada juga pos pelayanan untuk mengecek status PeduliLindungi. Jadi yang sudah booster PeduliLindungi-nya terlihat di situ," kata Suharyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian aturan ini, menurut Suharyanto dilakukan secara persuasif. Pada beberapa titik jalur mudik akan disediakan pula layanan vaksinasi COVID-19.
"Akan ditempatkan titik-titik untuk melaksanakan vaksinasi sehingga masyarakat yang mudik dilayani kebutuhan vaksinasinya," katanya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menyampaikan hal yang sama. Random sampling akan dilakukan untuk pengecekan pemudik.
"Kita tidak akan melakukan penyekatan (pemudik) tapi random sampling ini yang menguji kita agar kita konsisten toh yang kita lakukan bukan untuk kita saja sehingga kita dapat mudik dengan aman nyaman dan selalu sehat," kata Budi.
Sementara itu, dalam persyaratan mudik lebaran tahun 2022, pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara yang sudah mendapat vaksin ketiga atau booster tak perlu lagi menyertakan tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Suharyanto dalam jumpa pers tengah pekan lalu.
Sementara bagi yang memiliki vaksin lengkap atau dua kali vaksin masih harus menyertakan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum