TRAVEL NEWS
Simak Lagi, Syarat Mudik Lebaran

Traveler yang berencana mudik pada lebaran tahun ini perlu menyimak persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Apa syarat mudik lebaran tahun ini?
Satgas COVID-19 sudah menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri mulai dari saat bulan Ramadan sampai lebaran.
Berikut sederet syarat yang harus traveler ketahui:
1. Penumpang yang Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID-19
Ada kemudahan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, kereta dan udara yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster. Pelaku perjalanan tersebut tak lagi harus melakukan tes COVID-19 antigen maupun PCR.
"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto beberapa waktu lalu.
2. Penumpang yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap Wajib Sertakan Hasil Tes COVID-19
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis mendapatkan ketentuan berbeda dengan mereka yang sudah booster. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes COVID-19.
Adapun hasil yang ditunjukkan yaitu tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang yang Divaksin 1 Dosis Wajib RT PCR.
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan 1 kali vaksin atau dosis pertama wajib menyertakan bukti hasil tes negatif RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Syarat mudik lebaran untuk Anak-Anak
Untuk traveler yang membawa anak-anak, ada aturan berbeda yang harus diketahui. Berikut syaratnya:
Anak-anak dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari dokter umum. Selain itu, juga melampirkan hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu dilakukan tes COVID-19. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat suddh divaksin dengan dosis booster.
Selanjutnya, ketentuan bagi anak usia 6-17 tahun wajib memiliki bukti vaksin kedua dan tidak perlu tes COVID-19.
"Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujar Suharyanto.
Simak Video "Simak 3 Daftar Pelonggaran di Masa Pandemi dan Jelang Lebaran 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)