Traveler yang berencana mudik pada lebaran tahun ini perlu menyimak persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Apa syarat mudik lebaran tahun ini?
Satgas COVID-19 sudah menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri mulai dari saat bulan Ramadan sampai lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet syarat yang harus traveler ketahui:
1. Penumpang yang Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID-19
Ada kemudahan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, kereta dan udara yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster. Pelaku perjalanan tersebut tak lagi harus melakukan tes COVID-19 antigen maupun PCR.
"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto beberapa waktu lalu.
2. Penumpang yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap Wajib Sertakan Hasil Tes COVID-19
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis mendapatkan ketentuan berbeda dengan mereka yang sudah booster. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes COVID-19.
Adapun hasil yang ditunjukkan yaitu tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang yang Divaksin 1 Dosis Wajib RT PCR.
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan 1 kali vaksin atau dosis pertama wajib menyertakan bukti hasil tes negatif RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Syarat mudik lebaran untuk Anak-Anak
Untuk traveler yang membawa anak-anak, ada aturan berbeda yang harus diketahui. Berikut syaratnya:
Anak-anak dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari dokter umum. Selain itu, juga melampirkan hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu dilakukan tes COVID-19. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat suddh divaksin dengan dosis booster.
Selanjutnya, ketentuan bagi anak usia 6-17 tahun wajib memiliki bukti vaksin kedua dan tidak perlu tes COVID-19.
"Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujar Suharyanto.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum