Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 04 Apr 2022 06:43 WIB

TRAVEL NEWS

Simak Lagi, Syarat Mudik Lebaran

Tim detikcom
detikTravel
Calon penumpang mencetak boarding pass di Check In Counter, Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (1/4/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Ilustrasi mudik lebaran (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang berencana mudik pada lebaran tahun ini perlu menyimak persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Apa syarat mudik lebaran tahun ini?

Satgas COVID-19 sudah menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri mulai dari saat bulan Ramadan sampai lebaran.

Berikut sederet syarat yang harus traveler ketahui:

1. Penumpang yang Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID-19

Ada kemudahan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, kereta dan udara yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster. Pelaku perjalanan tersebut tak lagi harus melakukan tes COVID-19 antigen maupun PCR.

"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto beberapa waktu lalu.

2. Penumpang yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap Wajib Sertakan Hasil Tes COVID-19

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis mendapatkan ketentuan berbeda dengan mereka yang sudah booster. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes COVID-19.

Adapun hasil yang ditunjukkan yaitu tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang Divaksin 1 Dosis Wajib RT PCR.

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan 1 kali vaksin atau dosis pertama wajib menyertakan bukti hasil tes negatif RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Syarat mudik lebaran untuk Anak-Anak

Untuk traveler yang membawa anak-anak, ada aturan berbeda yang harus diketahui. Berikut syaratnya:

Anak-anak dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari dokter umum. Selain itu, juga melampirkan hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu dilakukan tes COVID-19. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat suddh divaksin dengan dosis booster.

Selanjutnya, ketentuan bagi anak usia 6-17 tahun wajib memiliki bukti vaksin kedua dan tidak perlu tes COVID-19.

"Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujar Suharyanto.



Simak Video "Simak 3 Daftar Pelonggaran di Masa Pandemi dan Jelang Lebaran 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA